"AHLAN WA SAHLAN"
saya disini akan membahas tentang "NATURALISASI"apa sih yang dimaksud tentang naturalisasi ? Mari kita simak apa itu naturalisasi

Pada kenyataannya kata ini adalah hasil proses “naturalisasi” dari istilah english ‘naturalization‘ yang kata dasarnya ‘naturalize‘ yang menurut Cambridge Dictionaries berarti: to make someone a legal citizen of a country that they were not born in.
Jika diperjelas Naturalisasi ialah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Jadi, jelaslah sudah asal-muasal istilah naturalisasi yang sedang laris-manis dipakai oleh banyak kalangan. Semoga orang-orang yang mengalami naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah insan yang benar-benar berguna bagi bangsa dan negara, aamiin.
Naturalisasi terbagi menjadi 2 yaitu :
Naturalisasi Istimewa dan Naturalisasi
Biasa.
-Naturalisasi Istimewa yaitu Naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga asing)
yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan)
untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
-Naturalisasi Biasa yaitu suatu perbuatan hukum yang
dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan .
SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN NATURALISASI BESERTA AKIBAT NYA
Menurut Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006,
permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a) Telah berusia 18 (delapan belas)
tahun;
b)
Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c)
Sehat jasmani dan rohani;
d)
Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; jika
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaran
ganda; mempunyai pekerjaan dan /atau penghasilan tetap; dan membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
1) Permohonan diajukan di Indonesia
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada
Presiden melalui Menteri.
2) Menteri mneruskan permohonan tersebut disertai pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan di terima;
3) Sehubungan dengan permohonan ini, pemohon dikenai biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Jika permohonan dikabulkan maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitaahukan kepada Pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Sedangkan jika ditolak harus disertai dengan alasan dan diberitaahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
5) Keputusan Presiden berkenaan dengan pengabulan permohonan pewarganegaran tersebut berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
6) Paling lambat 3 (tiga) terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
7) Jika pemohon telah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batl demi hukum.
8) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam wktu paaling laambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
9) Salinaan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dn berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari pejabat menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesiaseseorang yang memperoleh Kewarganegaran
10) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2) Menteri mneruskan permohonan tersebut disertai pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan di terima;
3) Sehubungan dengan permohonan ini, pemohon dikenai biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Jika permohonan dikabulkan maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitaahukan kepada Pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Sedangkan jika ditolak harus disertai dengan alasan dan diberitaahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
5) Keputusan Presiden berkenaan dengan pengabulan permohonan pewarganegaran tersebut berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
6) Paling lambat 3 (tiga) terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
7) Jika pemohon telah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batl demi hukum.
8) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam wktu paaling laambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
9) Salinaan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dn berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari pejabat menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesiaseseorang yang memperoleh Kewarganegaran
10) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagi seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia, maka menurut Pasal 31 UU No. 12 tahun 2009 dapat memperoleh
kembali kewarganegaraannya melalui prosedur yang sama dengna pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Dengan demikian setiap Warga Negara berhak
mengajukan kewarganegaraan Indonesia
tetapi harus memenuhi semua persayaratan yang telah ditentukan oleh
Undang-Undang tersebut.
Akibat Naturalisasi
Pewarganegaraan membawa akibat hukum bagi istri dan
anaka-anak orang yang menjadi warga Negara karena pewarganegaraan.
Akibat-akibatnya adalah sebagai berikut:
a)
Seseorang perempuan asing yang
kawin dengan seorang warga Negara
RI memperoleh kewarganegaraan RI.
Pada umumnya kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang suami dengan sendirinya
berlaku terhadap istrinya. Sebaliknya, bila seorang suami kehilangan
kewarganegaraan itu;
b)
Anak yang belum berumur 18
tahun dan belum kawin, yang mempunyai hubungan hukum kekluargaan dengan ayahnya
sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaran RI turut memperoleh kewarganegaran
RI;
c)
Kewarganegaraan RI yang diperoleh
seorang ibu barlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan
kekeluargaan denagn ayahny, jika anak itu belum berumur 18 tahun atau belum
kawin.(Kansil, 1992:19)
CONTOH ATLET NATURALISASI INDONESIA
Ebrahim Lopez (FILIPINA)
ATLET BASKET
Christian Mustafa Gonzales (Uruguay)
ATLET SEPAK BOLA
DAN MASIH BANYAK LAGI .
cukup sekian dari saya kurang lebih nya saya minta maaf , semoga bermanfaat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar