Selasa, 18 November 2014

Penerapan Dan Pelanggaran Hukum Di Indonesia


“ Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Soekanto, 1979).”

A.    Pengertian Hukum 

 


Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Pengertian Hukum secara umum : Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh  tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli       : 
1. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
2. UTRECHT 
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. WIRYONO KUSUMO 
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4. MOCHTAR KUSUMAATMADJA 
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
  
5. LILY RASJIDI 
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
6. SOETANDYO WIGJOSOEBROTO 
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
  
7. A.L GOODHART 
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
 
8. AUSTIN 
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
9. HANS KELSEN 
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
10. MARX 
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi. 

B.   Sistem Hukum
Suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan, dan dipertahankan

C.    Tujuan Hukum 
Berikut adalah Tujuan Hukum   :
1.      Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan 
2.      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai 
3.      Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4.      Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang 
5.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin 
6.      Sebagai sarana penggerak pembangunan
7.      Sebagai fungsi kritis

E.     Fungsi Hukum
1.      Sebagai Perlindungan 
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2.      Fungsi Keadilan 
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia 
3.      Dalam Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara 
  Fungsi hukum secara umum 
1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat. 
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin). 
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis), 6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian

PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA
Banyak sekali contoh yang dapat dipaparkan mengenai penerapan hukum di Indonesia.pemberitaan mengenai tindak pidana di televisi, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum di Indonesia carut marut. Banyak sekali kejadian yang menggambarkannya, mulai dari tindak pidana yang diberikan oleh maling sandal hingga maling uang rakyat. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum . Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula kita temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).
Kita dapat mengambil beberapa contoh tentang salahnya penegakan hukum di Indonesia Saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan belum lama ini, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya bisa dibilang murah, sedangkan para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa merajalela, menikmati tanpa dosa, karena mereka memandang rendah hukum yang ada di Indonesia. Karena kenyataannya memang lebih banyak benarnya, kita ambil contoh Arthalyta Suryani, dia menempati rutan dengan sarana eksklusif, bisa dikatakan eksklusif, sampai-sampai ada ruang untuk berkaraoke, ini juga bisa dijadikan sebagai pembelian hukum di Indonesia.
Hukum di Negara kita ini dapat diselewengkan atau disuap dengan mudahnya, dengan inkonsistensi hukum di Indonesia, seperti pemberian hukuman kepada para pejabat Negara yang menyalahi aturan hukum, misalnya saat terkena tilang polisi lalu lintas, ada beberapa oknum polisi yang mau bahkan terkadang minta disuap agar kasus ini tidak diperpanjang, polisinya pun mendapatkan keuntungan materi dengan cepat namun salah tempat. Ini merupakan contoh-contoh dalam lingkungan terdekat kita. Masih banyak kasus-kasus yang dapat dijadikan contoh dari penyelewengan hukum di Indonesia.

Pelanggaran hukum di Indonesia

Penganiayaan


Penganiayaan Adalah Perbuatan Yang Dilakukan Dengan Sengaja Untuk Merusak Kesehatan Orang Lain (Pasal 351 Ayat (4) ). Saksikan Reportase Kriminal Bersama Bang Tiko, Mendalami Modus & Motif Kasus Penganiayaan & Pemerasan di Wilayah Hukum Polsek Kawalu Kota Tasikmalaya.


Pembunuhan
 
 Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam- macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.

Perampokkan
 
 
Perampokan adalah suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.

Pemerkosa'an
  Pemerkosaan
 Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

  Sangat disayangkan melihat betapa maraknya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang menyeret beberapa petinggi negara saat ini. Peran mereka yang harusnya menjadi contoh bagi masyarakat malah dinodai dengan tindak KKN. Tindak yang dapat merugikan negara ini sudah pasti masuk ke dalam tindak pelanggaran hukum.
 

Sekian , semoga bermanfaat :)

CR : (1).(2)

 
 
 

Peran Pemuda Dalam Pembangunan Di Indonesia



KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE,TANAH AIR INDONESIA
KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIAKAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA

Djakarta, 28 Oktober 1928



Pemuda adalah pelaku perubahan bangsa. Pemuda dalam sejarah selalu memiliki lahan peran yang sangat strategis, selalu menemukan momentum yang baik dan pandai menempatkan diri diantara para orang – orang tua . Berbicara masalah pemuda tidak akan ada habisnya, perubahan besar yang terjadi pada bangsa ini tidak terlepas dari peran para pemuda yang pada saat itu cerdas, kritis dan kreatif. Sumpah pemuda 1928 lahir karena langkah strategis yang dilakukan oleh pemuda untuk menyatukan pemuda di seluruh tanah air menjadi satu bangsa dan satu bahasa. “Seribu orang tua hanya bisa bermimpi, sedangkan satu pemuda dapat mengubah,” kata Bung Karno ketika itu.
 Mengapa ketika itu ? mana pemuda bangsa sekarang ? apa ini alasan nya ?
 "belum punya keahlian dan gelar udah pada bilang gini gimana nanti ?"


Melihat sejarah pemuda Indonesia dari masa lalu hingga sekarang yang gemilang, maka seharusnya kita sebagai generasi muda meneruskan kembali perjuangan para pemuda agar tidak kehilangan identitas sebagai pemuda yang cerdas, kritis dan kreatif. Misalnya saja melalukan pengawasan terhadap pemerintah agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih. Selain itu, pemuda sebagai agen perubahan juga harus mampu menjadi pembela keadilan dimana beberapa tahun terakhir fakta telah menjelaskan bahwa keadilan telah berubah menjadi barang ekonomi yang dapat dibeli dengan uang.

Dalam era perkembangan teknologi saat ini, salah satu bentuk perjuangan yang dapat dilakukan oleh pemuda adalah melalui sosial media. Mesir menjadi contoh positif penggunaan sosial media untuk sebuah perubahan, jatuhnya pemerintahan Hosni Mubarak akibat sistem ekonomi yang tidak menguntungkan rakyat awalnya diserukan perubahan oleh pemuda melalui sosial media seperti facebook, twitter dan blog.
Terlepas dari contoh di atas, tidak sedikit para pemuda yang memanfaatkan sosial media secara negatif, pemuda yang awalnya diharapkan bisa menjadi agen perubahan sekarang telah terombang-ambing dalam krisis identitas yang mengikuti pergerakan politik kotor suatu kelompok di dalam negeri ini. Pemuda pada saat ini bagaikan buih di lautan, terombang-ambing mengikuti arus tanpa tahu arah dan tujuan dalam jumlah yang banyak.
Kehidupan yang mengutamakan dunia, bermewah-mewahan dan bebas telah menyeret para pemuda masuk ke dalam lubang yang rendah tanpa identitas, hilangnya kerangka berfikir serta dangkalnya pemikiran yang akan menyebabkan seorang pemuda langsung menerima informasi yang disampaikan tanpa ada pemilihan dan penilaian terlebih dahulu terhadap apa yang disampaikan. Misalnya penggunaan sosial media yang bersifat negatif adalah mengungkapkan emosi kepada publik, menyebarkan video porno, serta menyebarkan fitnah. Tidak diragukan lagi ini terjadi karena perkembangan teknologi yang semakin pesat dewasa ini khususnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
Sosial media harusnya menjadi sebuah forum komunikasi publik untuk melakukan kebaikan dan penyampaian informasi yang layak dikonsumsi oleh masyarakat umum, sehingga akan membawa dampak positif bagi generasi penerus bangsa.
Pengawasan serta sosialisasi pengetahuan positif harus mulai di sosialisasikan sejak dini agar ke depannya nilai-nilai positif akibat penggunaan sosial budaya semakin meningkat sehingga pemuda-pemuda tidak kehilangan identitasnya sebagai pemuda yang cerdas, kritis dan kreatif selaku agen perubahan bangsa

Yang harus dimiliki pemuda :
1. Pemuda harus memiliki idealisme negarawan
Satu hal yang bisa dijadikan modal dasar bagi pemuda adalah dengan memiliki mental negarawan. Sadar diri untuk bisa mengambil perannya dalam hal memajukan bangsanya. Kuat dalam hal idealisme dan idiologisnya, namun tidak memaksakan kehendak dan menyadari perbedaan yang bersifat heterogenitas. Kuat dalam hal idiologis namun menyadari perbedaan bukan berarti pluralisme.
2. Pemuda harus memiliki idealisme yang revolusioner
Revolusioner disini tidak hanya berarti harus merubah suatu sistem yang telah berjalan karena sistem tersbut tidak cocok untuk diaplikasikan, namun revolusioner disini juga dimaksudkan untuk meneruskan sebuah sistem yang sudah berjalan dengan disertai inovasi dan juga ide – ide besar untuk menyempurnakan sebuah sistem yang sudah ada supaya sistem tersebut menjadi lebih baik dan lebih hidup.
3. Pemuda harus memiliki idealisme untuk mau belajar terus – menerus
Semangat diri sebagai pemuda untuk terus belajar harus dibangun terus menerus. Karenanya kita sebagai pemuda harus sadar akan wawasan dan keilmuan yang mungkin belum seberapa. Bagaimana kita belajar untuk terus mengupgrade diri sendiri, bagaimana kita mau belajar dari orang lain yang mungkin kita anggap labih baik kapasitasnya dari pada kita, bagaimana kita juga mau menerima kritik dan saran yang membangun demi mencapai kapasitas diri yang lebih baik lagi
4. Pemuda harus memiliki idealisme membangun
Semangat pemuda untuk bisa menempatkan bangsa dengan martabat yang tinggi haruslah disertai suatu proyek peradaban. Proyek peradaban disini adalah bagaimana para pemuda punya keinginan untuk mau membangun bangsanya dengan konsep yang sustainable. Bukan hanya berpikir masa kini, tapi membuat proyek – proyek masa depan yang akan diteruskan oleh pemuda – pemuda masa depan. Pemuda masa kini memiliki peran penting untuk membangun sikap kritis dan sikap membangun untuk pemuda – pemuda masa depan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh pemuda – pemuda masa lalu untuk pemuda masa kini. Rantai kepemudaan tidak boleh terputus begitu saja ditangan suatu generasi.
5. Pemuda harus memiliki idealisme kepemimpinan
Jika seorang pemuda telah memiliki idealisme – idealisme diatas maka sampailah saatnya para pemuda memiliki idealisme untuk berani memimpin. Berbicara masalah kepemimpinan maka kita berbicara mengenai lahan politis. Pernah Mohammad hatta menyampaikan pertanyaan yang retoris, “mengapa pemuda – pemuda indonesia atau mahasiswa indonesia banyak ikut aktif berpolitik?”, kemudian ia jawab sendiri, “Kalau mahasiswa Belanda, Perancis, dan Inggris menikmati sepenuhnya usia muda yang serba menggembirakan, pemuda Indonesia harus mempersiapkan diri untuk suatu tugas yang menuntut syarat-syarat lain. Tidak ada jalan lain yang sudah siap dirintis baginya; tidak ada lowongan pekerjaan yang sudah disiapkan baginya. Sebaliknya dia harus membangun mulai dari bawah, di tengah-tengah suasana yang serba sukar, di tengah-tengah pertarungan yang penuh dendam dan kebencian.

Sebaliknya dia harus membangun mulai dari bawah, di tengah-tengah suasana yang serba sukar, di tengah-tengah pertarungan yang penuh dendam dan kebencian.

cukup sekian dari saya kurang lebih nya saya minta maaf , semoga bermanfaat . 


CR:- (1) (2)

Senin, 29 September 2014

Permasalahan Sosial Di Indonesia

INDONESIA , merupakan 1 kata yang mempunyai makna dan arti yang sangat indah, jika  kita bisa membayangkan apa yang ada di dalam kata  Indonesia itu maka akan terbayang lautan nan biru dan sumber daya alam didalam nya sangatlah banyak .namun ditengah keindahan itu Indonesia juga sedang dilanda oleh banyak masalah , masalah ekonomi , masalah sosial , masalah politik ,dll
dalam kesempatan ini saya akan membahas tentang masalah yang sedang dialami di  indonesia.
Masalah sosial" adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur – unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.
Masalah sosial yang adapun bermacam-macam, namun semua itu dapat dikategorikan ke dalam 4 faktor utama penyebab utama terjadinya masalah sosial, yaitu :

1. Faktor Ekonomi.

    Faktor ini karena ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kehidupan dirinya sendiri, misalnya : kemiskinan, pengangguran, gelandangan dan lain-lain. Pada golongan bawah, Akibat yang terjadi karna adanya faktor ini, bagi golongan bawah dapat menjadi tindak kriminalitas sedangkan pada golongan atas.
2. Faktor Budaya

    dipicu karna adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan norma, nilai dan kepentingan sosial akibat adanya perubahan sosial. Faktor ini menimbulkan konflik antaretnik,perceraian, kenakalan remaja, diskriminasi gender dan lain-lain.
3. Faktor Biologis

    timbul akibat ketidaksesuain lingkungan yang berpotensi menimbulkan ketidakstablian kondisi biologis masyarakat, misalnya penyakit menular, makanan beracun dan virus penyakit baru.
4. Faktor Psiokologis  
    pola pikir suatu masyarakat atau pribadi tertentu yang bersinggungan dengan tatanan kehidupan sosial, misalnya adanya aliran sesat dan pemahaman lainnya yang menyimpang suatu ajaran agama yang jika diamati secara detail sangat tidak masuk akal. Ini dikarenakan menyangkut pada keyakinan dan kepercayaan seseorang sehingga butuh penanganan secara pendekatan yang bijak.

itu adalah faktor-faktor nya . dan saya akan memberikan contoh permasalahan sosial yang sangat tidak asing di indonesia . yaitu .

PENGANGGURAN

katanya kaya gini lagi trend ? tetep aja se tren trend nya pengangguran ya gapunya duit sendiri . mending ane punya status mahasiswa . ahaha "Alhamdulillah"
kita lanjut deh nih .
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
setiap masalah pasti ada penyebabnya mari kita simak  penyebab dari masalah ini.

Penyebab Pengangguran

Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.
Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.

Sebuah masalah yang sangat serius, apalagi jika dibiarkan berkelanjutan. Selama periode 5 tahun ini (2004-2009) pengangguran “bertopi sarjana” naik hingga setengah juta orang, atau lebih tepatnya 529.661 orang, dari 585.389 menjadi 1.115.119. Dan apabila di rata-ratakan setiap tahunnya Indonesia menghasilkan 106.000 orang pengangguran “bertopi sarjana”.
(TENANG AJA MAHASISWA GUNADARMA GA AKAN ADA YANG KAYA GITU KO)
amin.

setiap masalah pasti ada solusi nya . dan inilah solusinya :
  1. Mendorong majunya pendidikan
  2. Meningkatkan latihan kerja untuk memenuhi kebutuhan ketrampilan seperti tuntutan industri modern
  3. Meningkatkan dan mendorong kewiraswastaan
  4. Mendorong terbukanya kesempatan usaha-usaha informal
  5. Meningkatkan usaha transmigasi
  6. Meningkatkan pembangunan dengan sistem padat karya
  7. Mengintensifkan program keluarga berencana
  8. Membuka kesempatan bekerja ke luar negeri 

CR : (1)(2)(3)
SEKIAN INFORMASI YANG SAYA BERIKAN , MOHON MAAF JIKA ADA KESALAHAHAN KATA , KURANG LEBIH NYA SAYA MINTA   . SEMOGA BERMANFAAT DAN ASSALAMUALAIKUM WR.WB . SALAM SEJAHTERA